Ingkari Janji, HMI Komisariat Saintek Tuntut Zulfikar Mundur dari Jabatan Ketum
Source: Instagram @zulfikaralfatih49 |
Semarang-Polemik
Konfercab masih simpang siur di telinga kader HMI Cabang Semarang. Beberapa
bulan yang lalu, petinggi-petinggi komisariat di lingkup HMI Cabang Semarang
sudah mendesak Zulfikar agar segera melaksanakan Konfercab. Pelayangan somasi,
penyegelan cabang, dan aksi demonstrasi sudah dilakukan. Namun, perjuangan kader
HMI yang peduli dengan HMI Cabang Semarang itu, tetap tidak mendapatkan respon
positif dari Zulfikar, selaku penanggung jawab utama pelaksanaan konfercab ini.
Pada
hari Sabtu (22/2/20), Zulfikar mengumpulkan seluruh Ketua Umum Korkom
dan Komisariat Lingkup HMI Cabang Semarang untuk Rapimko. Dalam rapimko
tersebut, menghasilkan surat pernyataan tertulis Zulfikar yang ditandatangani
olehnya di atas materai dan ketua umum Komisariat selingkup cabang semarang yang
hadir pada saat itu. Pernyataan itu mengemukakan bahwa Zulfikar akan
melaksanakan Konfercab selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2020. Jika sampai
tanggal tersebut konfercab tidak terlaksana, maka Zulfikar siap mengundurkan
diri sebagai Ketua Umum HMI Cabang Semarang.
Surat pernyataan dapat diunduh melalui https://drive.google.com/drive/u/3/my-drive
HMI
Komisariat Saintek menilai bahwa Zulfikar selaku penanggung jawab Konfercab
belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan Konfercab. Ada banyak hal yang dapat
disoroti mengenai ketidaksiapan konfercab. Mulai dari keterlambatan rilis timeline, Medsos cabang yang tidak
menunjukkan info konfercab, simbolik pembukaan konfercab, dan secara tiba-tiba di hari H (20/3/20) SC mengundur
Konfercab.
I'tikad baik dari sejumlah komisariat di Korkom Walisongo untuk menghadiri Konfercab pada 20/3/20 sia-sia karena terbitnya surat pengunduran Konfercab dengan dalih force majeure atau kondisi darurat. Maka, komisariat lingkup Korkom Walisongo, turut hadir Komisariat Unnes Raya, menghendaki adanya PJ untuk menggantikan ketua umum.
Surat Tuntutan PJ Ketua Umum |
Hari ini (22/3/20), Zulfikar telah genap menjabat
selama 18 bulan sejak dilantik. Jelas dalam hal ini Zulfikar berniat untuk menurunkan status
Cabang Semarang menjadi Cabang Persiapan sesuai ART HMI pasal 32. Berdasarkan kejadian ini, Zulfikar selaku ketua umum tidak dapat menjadi contoh bagi kader
HMI Cabang Semarang karena telah menciderai konstitusi HMI. Selain itu, Ia juga
telah mengingkari perjanjian tertulis diatas materai yang secara sadar Ia tanda
tangani. Maka konsekuensinya Zulfikar harus mengundurkan diri dari Jabatan
Ketua Umum.
Dengan
berbagai pertimbangan, HMI Komisariat Saintek mengambil sikap untuk menuntut
Zulfikar agar mengundurkan diri dari jabatan ketua umum HMI Cabang
Semarang dengan cara membuat pernyataan kepada publik untuk selanjutnya
digantikan PJ ketua umum. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka HMI Komisariat Saintek dengan sadar menyatakan untuk tidak mengakui Zulfikar sebagai ketua umum HMI Cabang Semarang.
Comments
Post a Comment