Ingkari Janji, HMI Komisariat Saintek Tuntut Zulfikar Mundur dari Jabatan Ketum

Source: Instagram @zulfikaralfatih49


Semarang-Polemik Konfercab masih simpang siur di telinga kader HMI Cabang Semarang. Beberapa bulan yang lalu, petinggi-petinggi komisariat di lingkup HMI Cabang Semarang sudah mendesak Zulfikar agar segera melaksanakan Konfercab. Pelayangan somasi, penyegelan cabang, dan aksi demonstrasi sudah dilakukan. Namun, perjuangan kader HMI yang peduli dengan HMI Cabang Semarang itu, tetap tidak mendapatkan respon positif dari Zulfikar, selaku penanggung jawab utama pelaksanaan konfercab ini.


Pada hari Sabtu (22/2/20), Zulfikar mengumpulkan seluruh Ketua Umum Korkom dan Komisariat Lingkup HMI Cabang Semarang untuk Rapimko. Dalam rapimko tersebut, menghasilkan surat pernyataan tertulis Zulfikar yang ditandatangani olehnya di atas materai dan ketua umum Komisariat selingkup cabang semarang yang hadir pada saat itu. Pernyataan itu mengemukakan bahwa Zulfikar akan melaksanakan Konfercab selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2020. Jika sampai tanggal tersebut konfercab tidak terlaksana, maka Zulfikar siap mengundurkan diri sebagai Ketua Umum HMI Cabang Semarang. 

Surat pernyataan dapat diunduh melalui https://drive.google.com/drive/u/3/my-drive

HMI Komisariat Saintek menilai bahwa Zulfikar selaku penanggung jawab Konfercab belum sepenuhnya siap untuk melaksanakan Konfercab. Ada banyak hal yang dapat disoroti mengenai ketidaksiapan konfercab. Mulai dari keterlambatan rilis timeline, Medsos cabang yang tidak menunjukkan info konfercab, simbolik pembukaan konfercab, dan secara tiba-tiba di hari H (20/3/20) SC mengundur Konfercab. 

I'tikad baik dari sejumlah komisariat di Korkom Walisongo untuk menghadiri Konfercab pada 20/3/20 sia-sia karena terbitnya surat pengunduran Konfercab dengan dalih force majeure atau kondisi darurat. Maka, komisariat lingkup Korkom Walisongo, turut hadir Komisariat Unnes Raya, menghendaki adanya PJ untuk menggantikan ketua umum.

Surat Tuntutan PJ Ketua Umum
   
Hari ini (22/3/20), Zulfikar telah genap menjabat selama 18 bulan sejak dilantik. Jelas dalam hal ini Zulfikar berniat untuk menurunkan status Cabang Semarang menjadi Cabang Persiapan sesuai ART HMI pasal 32. Berdasarkan kejadian ini, Zulfikar selaku ketua umum tidak dapat menjadi contoh bagi kader HMI Cabang Semarang karena telah menciderai konstitusi HMI. Selain itu, Ia juga telah mengingkari perjanjian tertulis diatas materai yang secara sadar Ia tanda tangani. Maka konsekuensinya Zulfikar harus mengundurkan diri dari Jabatan Ketua Umum.

Dengan berbagai pertimbangan, HMI Komisariat Saintek mengambil sikap untuk menuntut Zulfikar agar mengundurkan diri dari jabatan ketua umum HMI Cabang Semarang dengan cara membuat pernyataan kepada publik untuk selanjutnya digantikan PJ ketua umum. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka HMI Komisariat Saintek dengan sadar menyatakan untuk tidak mengakui Zulfikar sebagai ketua umum HMI Cabang Semarang.



Comments

Popular posts from this blog

Jenjang Pendidikan Formal Kader HMI

Implementasi Bersyukur dan Ikhlas dalam Meneguhkan Qalbu

Keteraturan Alam Semesta