Pengurus HMI Komisariat Saintek Periode 2019/2020 Resmi Demisioner
Semarang - HMI Komisariat
Saintek sedang melaksanakan RAK II pada Sabtu dan Minggu 7-8/11/2020 di Gedung Graha Bina Insani
lt. 1 Ngaliyan Semarang. RAK ini terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus komisariat termasuk dalam sidang
pleno II. Menurut rencana awal, LPJ dilaksanakan pada pukul 15.00-17.30. Namun,
karena banyaknya partisipasi peserta RAK, LPJ berakhir pada pukul 19.12.
LPJ dipimpin langsung
oleh Muhammad A’tourrohman selaku ketua umum HMI Komisariat Saintek periode
2019/2020. A’tourrohman menyampaikan terima kasih kepada segenap pengurus dan
meminta maaf kepada seluruh kader.
“Saya atas nama ketua
umum secara pribadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pengurus
yang selama ini setia mendampingi saya dalam memikul tanggung jawab
kepemimpinan ini. Kami sangat menyadari dalam perjalanan kepengurusan, kami
tentunya tidak lepas dari kelemahan dan kekurangan dalam mewujudkan tujuan
organisasi. Semoga hal itu dapat menjadi catatan bagi kepengurusan berikutnya
untuk lebih mengembangkan dan memajukan lagi komisariat. Selanjutnya, saya atas
nama pribadi selaku ketua umum dan seluruh pengurus HMI Komisariat Saintek
mohon ma’af atas segala kesalahan dan kekurangan dalam memimpin kader-kader
semua,” tutur A’tourrohman.
LPJ berlangsung lancar diawali
oleh LPJ Ketum, Sekum, bidang PTKP, Bendahara, bidang PP, bidang KPP, dan
bidang PPPA.
Para peserta RAK II banyak
memberikan kritik, saran, apresiasi, dan rekomendasi bagi pengurus HMI
Komisariat Saintek periode 2019/2020. Salah satunya disampaikan oleh yunda
Lailatus Syarifah yang memberikan saran agar meningkatkan manajemen pelaksanaan
program kerja.
“Dari sekian banyak
program yang dirancang oleh pengurus, ada beberapa program yang tidak
terealisasi. Saya menyarankan agar dalam merancang dan melaksanakan program
harus di manajemen agar program itu dapat terlaksana sesuai tujuan awalnya,” tutur
Lailatus.
LPJ pengurus HMI Komisariat
Saintek periode 2019/2020 diterima oleh semua peserta RAK. LPJ diakhiri dengan
dibacakannya surat ketetapan No. 03/TAP/RAKII/03/1442 oleh presidium 1, Faiz Mubarok.
Red: MA
Comments
Post a Comment