Hukum Akad Nikah Secara Online

        




Pernikahan merupakan ibadah sunnah rosul dengan mengucapkan ijab qobul untuk menyatukan perempuan dan laki-laki dalam ikatan pernikahan. Pernikahan ini bertujuan untuk membina keluarga yang bahagia dunia dan akhirat. Seiring dengan perkembangan zaman maka pertambahan jumlah manusia juga semakin banyak. Manusia ini bertempat tinggal di berbagai daerah sehingga adanya jarak antar manusia satu dengan lainnya.


Kemajuan yang pesat dalam bidang teknologi membuat jarak manusia yang satu dengan yang lain terasa lebih dekat walaupun berbeda kota bahkan negara. Pemanfaatan aplikasi berupa Zoom, Google Meet, Messenger, WhatsApp rasanya sudah menjadi kebutuhan kita sehari-hari. Dengan demikian, kita dapat bertukar kabar, informasi, dan berbagai pengetahuan lainnya secara lebih praktis dan dapat dijangkau selama 24 jam. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tentu penggunaan media sosial lebih meningkat karena setiap orang dianjurkan untuk menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.


Pemanfaatan aplikasi teknologi di era digital tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi, sumber informasi, dan jual beli saja namun belakangan ini juga digunakan untuk melakukan akad nikah. Lalu bagaimana hukum melakukan akad lewat internet tersebut dalam agama Islam?


Menurut Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang pelaksanaannya diatur dan diikat oleh syarat serta ketentuan tertentu. Bila memenuhi syarat dan ketentuannya maka hukum pernikahan yang dijalankan sah namun apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan maka hukum pernikahan yang dijalankan tidak sah. Syarat yang dipenuhi dalam mencapai keabsahan akad nikah ialah dengan memenuhi lima rukun wajib dalam pernikahan di antaranya adanya calon mempelai suami, calon mempelai istri, shighat ijab qabul, wali nikah dari calon istri, dan dua orang saksi.


Baca juga: Menelaah Fenomena Irasional Islam Dari Perspektif Teori Atom Fisika


Akad Online, Sah atau Tidak?

Pelaksanaan akad secara online artinya pihak mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan terpisah (tidak berada dalam satu tempat). Menurut jumhur ulama hukum melakukan akad lewat online seperti ini tidaklah sah karena, pertama shigat ijab qobul pernikahan yang dilakukan menggunakan video call termasuk dalam rukun sighat ijab qabul kinayah atau tidak jelas. Sedangkan, akad nikah disyaratkan menggunakan sighat yang jelas atau sharih. Kekhawatiran tersebut dipicu oleh jaringan internet yang tidak stabil dan kurang lancar sehingga dapat mempengaruhi kelancaran dalam prosesi sighat ijab qabul. Kedua, tidak terdapat kesatuan majelis secara langsung yang memungkinkan kedua orang saksi menyaksikan dan mendengarkan akad nikah atau sighat ijab qabul secara langsung antara calon suami dengan wali nikah dari calon istri yang menikahinya. Hal ini dikarenakan dua orang saksi disyaratkan menyaksikan secara langsung proses akad nikah.


Walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum akad lewat internet adalah sah, namun pendapat tersebut adalah pendapat minoritas dan sebagai umat muslim yang berusaha taat akan perintahNya. Alangkah lebih baiknya jika kita menghindari prakteknya dalam kehidupan kita nantinya.


Agama Islam adalah agama yang tidak memberatkan pemeluknya. Namun, pelaksanaan pernikahan jarak jauh seperti halnya pernikahan di tengah pandemi saat ini menurut hukum fiqih ialah dengan akad wakalah atau perwakilan melalui perantara surat utusan, jaringan internet, telepon atau video call dan sebagainya.


Awal mulanya seorang calon suami menyiapkan surat kuasa yang ditujukan kepada seorang wakil yang dipercayainya sebagai perwakilan dalam menerima akad nikah dari wali nikah calon istri. Hal ini, perlu diingat bahwa dalam wakalah tidak disyaratkan terdapat kesatuan majelis sebagaimana aturan dalam akad nikah yang sangat ketat. Walaupun demikian, harus tetap disaksikan oleh saksi-saksi agar syarat dan rukunnya terpenuhi sehingga hukum akad yang dilakukan menjadi sah.


(Oleh: Mazida Syaidatul Laily/ Anggota KKN RDR UIN Walisongo Kelompok 105)

 


Comments

Popular posts from this blog

Jenjang Pendidikan Formal Kader HMI

Implementasi Bersyukur dan Ikhlas dalam Meneguhkan Qalbu

Keteraturan Alam Semesta