Hukum Akad Nikah Secara Online
Pernikahan merupakan
ibadah sunnah rosul dengan mengucapkan ijab qobul untuk menyatukan perempuan
dan laki-laki dalam ikatan pernikahan. Pernikahan ini bertujuan untuk membina
keluarga yang bahagia dunia dan akhirat. Seiring dengan perkembangan zaman maka
pertambahan jumlah manusia juga semakin banyak. Manusia ini bertempat tinggal
di berbagai daerah sehingga adanya jarak antar manusia satu dengan lainnya.
Kemajuan yang pesat
dalam bidang teknologi membuat jarak manusia yang satu dengan yang lain terasa
lebih dekat walaupun berbeda kota bahkan negara. Pemanfaatan aplikasi berupa Zoom,
Google Meet, Messenger, WhatsApp rasanya sudah menjadi
kebutuhan kita sehari-hari. Dengan demikian, kita dapat bertukar kabar,
informasi, dan berbagai pengetahuan lainnya secara lebih praktis dan dapat
dijangkau selama 24 jam. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tentu
penggunaan media sosial lebih meningkat karena setiap orang dianjurkan untuk
menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Pemanfaatan aplikasi
teknologi di era digital tidak hanya digunakan sebagai alat komunikasi, sumber
informasi, dan jual beli saja namun belakangan ini juga digunakan untuk
melakukan akad nikah. Lalu bagaimana hukum melakukan akad lewat internet
tersebut dalam agama Islam?
Menurut Islam,
pernikahan merupakan salah satu ibadah yang pelaksanaannya diatur dan diikat
oleh syarat serta ketentuan tertentu. Bila memenuhi syarat dan ketentuannya
maka hukum pernikahan yang dijalankan sah namun apabila tidak memenuhi syarat
dan ketentuan maka hukum pernikahan yang dijalankan tidak sah. Syarat yang
dipenuhi dalam mencapai keabsahan akad nikah ialah dengan memenuhi lima rukun
wajib dalam pernikahan di antaranya adanya calon mempelai suami, calon mempelai
istri, shighat ijab qabul, wali nikah dari calon istri, dan dua orang saksi.
Baca juga: Menelaah Fenomena Irasional Islam Dari Perspektif Teori Atom Fisika
Akad Online, Sah atau
Tidak?
Pelaksanaan akad secara
online artinya pihak mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan terpisah
(tidak berada dalam satu tempat). Menurut jumhur ulama hukum melakukan akad
lewat online seperti ini tidaklah sah karena, pertama shigat ijab qobul
pernikahan yang dilakukan menggunakan video call termasuk dalam rukun sighat
ijab qabul kinayah atau tidak jelas. Sedangkan, akad nikah disyaratkan
menggunakan sighat yang jelas atau sharih. Kekhawatiran tersebut dipicu oleh
jaringan internet yang tidak stabil dan kurang lancar sehingga dapat
mempengaruhi kelancaran dalam prosesi sighat ijab qabul. Kedua, tidak terdapat
kesatuan majelis secara langsung yang memungkinkan kedua orang saksi
menyaksikan dan mendengarkan akad nikah atau sighat ijab qabul secara langsung
antara calon suami dengan wali nikah dari calon istri yang menikahinya. Hal ini
dikarenakan dua orang saksi disyaratkan menyaksikan secara langsung proses akad
nikah.
Walaupun ada pendapat
yang mengatakan bahwa hukum akad lewat internet adalah sah, namun pendapat tersebut
adalah pendapat minoritas dan sebagai umat muslim yang berusaha taat akan
perintahNya. Alangkah lebih baiknya jika kita menghindari prakteknya dalam
kehidupan kita nantinya.
Agama Islam adalah agama
yang tidak memberatkan pemeluknya. Namun, pelaksanaan pernikahan jarak jauh
seperti halnya pernikahan di tengah pandemi saat ini menurut hukum fiqih ialah
dengan akad wakalah atau perwakilan melalui perantara surat utusan, jaringan
internet, telepon atau video call dan sebagainya.
Awal mulanya seorang
calon suami menyiapkan surat kuasa yang ditujukan kepada seorang wakil yang
dipercayainya sebagai perwakilan dalam menerima akad nikah dari wali nikah
calon istri. Hal ini, perlu diingat bahwa dalam wakalah tidak disyaratkan
terdapat kesatuan majelis sebagaimana aturan dalam akad nikah yang sangat
ketat. Walaupun demikian, harus tetap disaksikan oleh saksi-saksi agar syarat
dan rukunnya terpenuhi sehingga hukum akad yang dilakukan menjadi sah.
(Oleh: Mazida
Syaidatul Laily/ Anggota KKN RDR UIN Walisongo Kelompok 105)
Comments
Post a Comment