Transformasi Pendidikan di Era Pandemi Covid-19
Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengembangkan potensi yang
dimiliki oleh peserta didik. Pendidikan memiliki peran penting dalam
meningkatkan sumber daya manusia untuk menjadi manusia yang lebih baik.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020
dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease
(Covid 19) memberlakukan sistem pembelajaran dilakukan di rumah
masing-masing secara online untuk mencegah penyebaran covid 19.
Pelaksanaan pendidikan online diharuskan memanfaatkan teknologi
yang telah berkembang secara cepat. Pemanfaatan teknologi mengharuskan semua
guru dan peserta didik bertansformasi untuk bisa mengoperasikan teknologi
dengan baik dalam proses belajar mengajar. Namun, di awal-awal
adanya pandemi covid 19 pelaksanaan pendidikan secara daring tidak maksimal
dikarenakan sebagian guru hanya memberikan tugas kepada peserta didik tanpa
memberikan penjelasan melalui media pembelajaran online sehingga siswa banyak
yang tidak memahami materi yang diajarkan oleh guru dan mengerjakan soal dengan
mencari jawaban melalui google. Hal ini bisa menjadi kendala dalam pelaksanaan
belajar mengajar dikarenakan tidak semua guru bisa memanfaatkan teknologi untuk
hal pendidikan seperti membuat media pembelajaran sehingga pihak sekolah
berupaya mengadakan pelatihan untuk guru-guru tentang cara membuat media
pembelajaran agar dapat dipahami oleh siswa. Selain itu, keterbatasan sarana
dan prasarana yang dimiliki oleh peserta didik seperti alat komunikasi, paket
data dan jaringan internet sehingga pemerintah menyediakan paket data gratis
yang diberikan kepada peserta didik dan guru.
Seiring dengan perkembangan kondisi pandemi covid-19, guru dan
siswa dapat beradaptasi dengan sistem pembelajaran daring dan banyak guru yang
sudah memanfaatkan fitur teknologi untuk pembelajaran daring seperti
e-learning, google meet, zoom, media pembelajaran, dll. Namun, pelaksanaan
pembelajaran belum bisa maksimal seperti halnya pembelajaran luring disebabkan
ada beberapa peserta didik ketika dijelaskan mengenai materi tidak diperhatikan
dengan baik, siswa kurang berkonsentrasi dalam pembelajaran, dan kurangnya
motivasi siswa untuk semangat belajar. Hal ini berdampak dengan kompetensi
pengetahuan peserta didik menurun.
Baca juga: Hukum Akad Nikah Secara Online
Selama pembelajaran daring, tiga ranah pendidikan yaitu ranah
kognitif (pengetahuan), ranah afektif (sikap) dan ranah psikomotorik (praktik)
sulit diterapkan oleh guru. Sebagian guru hanya menilai ranah kognitif saja
dengan memberikan tugas berupa soal yang harus dikerjakan oleh siswa. Namun,
sebagian guru juga menilai 3 ranah tersebut dengan cara ranah afektif dinilai
dari sikap disiplin siswa dalam kehadiran, dan keaktifan dalam proses
pembelajaran, sedangkan ranah psikomotorik dinilai dari kerja praktik siswa dalam
praktikum secara mandiri melalui laboratorium virtual atau berupa video praktik
di rumah masing-masing menggunakan alat seadanya.
Tahun 2021 sekitar akhir agustus, pemerintah membolehkan
pembelajaran tatap muka terbatas. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019
menyampaikan bahwa penyelenggaraan pembelajaran dilakukan secara tatap muka
terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan atau pembelajaran dilakukan
secara daring. Pelaksanaan pem belajaran tatap muka terbatas dengan syarat daerah
tersebut berada di wilayah PPKM level 1-3 dengan menyiapkan sarana dan
prasarana yang memadai sebagai penunjang pembelajaran tatap muka di masa
pandemi, tidak terdapat penularan covid 19 di lingkungan sekolah, pendidik dan
tenaga pendidikan diarapkan sudah melakukan vaksin covid-19. Selain itu siswa
yang melaksanakan pembelajaran tatap muka diwajibkan memakai masker dan
mendapatkan izin dari orang tua.
Pembelajaran tatap muka terbatas mengharuskan sekolah untuk
membatasi jumlah peserta didik yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka
sehingga proses pembelajaran dilakukan dengan dua sistem yaitu secara daring
dan luring. Sistem pembelajaran daring ialah pembelajaran secara langsung
menggunakan jaringan dengan memanfaatkan teknologi sedangkan sistem pembelajaran
luring ialah proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka antara guru dan
siswa di dalam kelas maupun di luar kelas. Sistem pembelajaran daring maupun
luirng memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun demikian, kedua
sistem pembelajaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di
Indonesia dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang dihadapi.
(Oleh: Mazida
Syaidatul Laily/ Anggota KKN RDR UIN Walisongo Kelompok 105)
Comments
Post a Comment