Transformasi Pendidikan di Era Pandemi Covid-19



Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk menjadi manusia yang lebih baik. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) memberlakukan sistem pembelajaran dilakukan di rumah masing-masing secara online untuk mencegah penyebaran covid 19.


Pelaksanaan pendidikan online diharuskan memanfaatkan teknologi yang telah berkembang secara cepat. Pemanfaatan teknologi mengharuskan semua guru dan peserta didik bertansformasi untuk bisa mengoperasikan teknologi dengan baik dalam proses belajar mengajar.  Namun, di awal-awal adanya pandemi covid 19 pelaksanaan pendidikan secara daring tidak maksimal dikarenakan sebagian guru hanya memberikan tugas kepada peserta didik tanpa memberikan penjelasan melalui media pembelajaran online sehingga siswa banyak yang tidak memahami materi yang diajarkan oleh guru dan mengerjakan soal dengan mencari jawaban melalui google. Hal ini bisa menjadi kendala dalam pelaksanaan belajar mengajar dikarenakan tidak semua guru bisa memanfaatkan teknologi untuk hal pendidikan seperti membuat media pembelajaran sehingga pihak sekolah berupaya mengadakan pelatihan untuk guru-guru tentang cara membuat media pembelajaran agar dapat dipahami oleh siswa. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh peserta didik seperti alat komunikasi, paket data dan jaringan internet sehingga pemerintah menyediakan paket data gratis yang diberikan kepada peserta didik dan guru.


Seiring dengan perkembangan kondisi pandemi covid-19, guru dan siswa dapat beradaptasi dengan sistem pembelajaran daring dan banyak guru yang sudah memanfaatkan fitur teknologi untuk pembelajaran daring seperti e-learning, google meet, zoom, media pembelajaran, dll. Namun, pelaksanaan pembelajaran belum bisa maksimal seperti halnya pembelajaran luring disebabkan ada beberapa peserta didik ketika dijelaskan mengenai materi tidak diperhatikan dengan baik, siswa kurang berkonsentrasi dalam pembelajaran, dan kurangnya motivasi siswa untuk semangat belajar. Hal ini berdampak dengan kompetensi pengetahuan peserta didik menurun.


Baca juga: Hukum Akad Nikah Secara Online


Selama pembelajaran daring, tiga ranah pendidikan yaitu ranah kognitif (pengetahuan), ranah afektif (sikap) dan ranah psikomotorik (praktik) sulit diterapkan oleh guru. Sebagian guru hanya menilai ranah kognitif saja dengan memberikan tugas berupa soal yang harus dikerjakan oleh siswa. Namun, sebagian guru juga menilai 3 ranah tersebut dengan cara ranah afektif dinilai dari sikap disiplin siswa dalam kehadiran, dan keaktifan dalam proses pembelajaran, sedangkan ranah psikomotorik dinilai dari kerja praktik siswa dalam praktikum secara mandiri melalui laboratorium virtual atau berupa video praktik di rumah masing-masing menggunakan alat seadanya.


Tahun 2021 sekitar akhir agustus, pemerintah membolehkan pembelajaran tatap muka terbatas. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 menyampaikan bahwa penyelenggaraan pembelajaran dilakukan secara tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan atau pembelajaran dilakukan secara daring. Pelaksanaan pem belajaran tatap muka terbatas dengan syarat daerah tersebut berada di wilayah PPKM level 1-3 dengan menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang pembelajaran tatap muka di masa pandemi, tidak terdapat penularan covid 19 di lingkungan sekolah, pendidik dan tenaga pendidikan diarapkan sudah melakukan vaksin covid-19. Selain itu siswa yang melaksanakan pembelajaran tatap muka diwajibkan memakai masker dan mendapatkan izin dari orang tua.


Pembelajaran tatap muka terbatas mengharuskan sekolah untuk membatasi jumlah peserta didik yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka sehingga proses pembelajaran dilakukan dengan dua sistem yaitu secara daring dan luring. Sistem pembelajaran daring ialah pembelajaran secara langsung menggunakan jaringan dengan memanfaatkan teknologi sedangkan sistem pembelajaran luring ialah proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka antara guru dan siswa di dalam kelas maupun di luar kelas. Sistem pembelajaran daring maupun luirng memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun demikian, kedua sistem pembelajaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang dihadapi.


(Oleh: Mazida Syaidatul Laily/ Anggota KKN RDR UIN Walisongo Kelompok 105)

 


Comments

Popular posts from this blog

Jenjang Pendidikan Formal Kader HMI

Implementasi Bersyukur dan Ikhlas dalam Meneguhkan Qalbu

Keteraturan Alam Semesta