Wacana Penundaan Pemilu Tak Relevan
(Sumber: Google) Oleh : Firman Hardianto* *Mahasiswa UIN Walisongo dan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Saintek Beberapa waktu belakangan, penundaan Pemilu menjadi topik yang banyak diperbincangkan. Wacana tersebut dimulai dari pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia pada Ahad (9/1/2021) dalam sebuah diskusi di Jakarta. Bahlil memberikan keterangan dari pelaku usaha rata-rata berharap agar penyelenggaraan Pemilu 2024 ditunda. Harapan ini didasari oleh pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Pernyataan Bahlil tentu menghadirkan konflik diskursus, khususnya di media maya. Konflik ini hadir karena penundaan Pemilu akan secara langsung berimbas pada masa jabatan presiden. Landasan yuridis nasional pada UUD 1945 pasal 7 secara tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya penundaan Pemilu berpotens